Text
Penataan Ruang Berbasis Kearifan Lokal
PRAKATA
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 KONSEPSI HAK MENGUASAI NEGARA
2.1 Pengertian
2.2 Dasar Hukum Hak Menguasai Negara (HMN)
BAB 3 TANAH DAN HAK-HAK ATAS TANAH
3.1 Makna Tanah
3.2 Hak-hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah
3.3 Hak-hak Atas Tanah menurut UUPA
BAB 4 PENATAAN RUANG
4.1 Pengertian, Asas, Tujuan dan Klasifikasi Penataan Ruang
4.2 Kewenangan Penataan Ruang
4.3 Pelaksanaan Penataan Ruang
4.4 Proses dan Prosedur Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
BAB 5 PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
5.1 Pengertian Partisipasi
5.2 Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penataan Ruang
BAB 6 KEARIFAN LOKAL DAN MAKNA PENGAKOMODASIAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH
6.1 Kearifan Lokal
6.2 Makna Pengakomodasian Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
BAB 7 PENATAAN RUANG MHA BERDASARKAN NILAI KEARIFAN LOKAL
7.1 Masyarakat Hukum Adat Arfak dan Hak Ulayatnya
7.2 Proses, Bentuk, Prinsip dan Kelembagaan Penataan Ruang Masyarakat Hukum Adat
BAB 8 PENGAKOMODASIAN PENATAAN RUANG MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH
8.1 Proses pelibatan masyarakat hukum adat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari
8.2 Pengakomodasian prinsip-prinsip penataan ruang masyarakat hukum adat dan Implikasi Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap hak ulayat Masyarakat Hukum Adat
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
No other version available