Text
Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana karya Didik Endro Purwoleksono membahas secara sistematis ketentuan dan proses hukum yang mengatur penanganan perkara pidana di Indonesia, dengan berpedoman terutama pada KUHAP. Pembahasan diawali dengan pengertian, tujuan, fungsi, dan norma hukum acara pidana, kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan peradilan pidana, pihak-pihak yang terlibat, ilmu-ilmu pembantu, kepentingan hukum yang dilindungi, serta asas-asas dalam hukum acara pidana. Buku ini selanjutnya menguraikan tahapan penyelidikan dan penyidikan, berbagai upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, dan pemanggilan, serta praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Pembahasan juga mencakup tugas penuntut umum dan penyusunan surat dakwaan, pemeriksaan perkara di pengadilan negeri, kompetensi pengadilan, prinsip pemeriksaan persidangan, serta berbagai jenis putusan pidana. Pada bagian pembuktian, penulis menjelaskan alat bukti, barang bukti, dan teori-teori pembuktian yang menjadi dasar hakim dalam menilai perkara. Bagian akhir membahas upaya hukum biasa dan luar biasa, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Buku ini juga dilengkapi dengan kasus, penyelesaian kasus, serta putusan pengadilan yang relevan sehingga memberikan gambaran hubungan antara teori hukum acara pidana dengan praktik peradilan.
Daftar isi
Kata Penganta
Bab 1 PENDAHULUAN
Bab II. PENYELENGGARAAN PERADILAN PIDANA
Bab III. PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Bab IV. UPAYA PAKSA
Bab V. PRAPERADILAN
Bab VI. PENUNTUT UMUM DAN PENUNTUTAN
Bab VII. PEMERIKSAAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI
Bab VIII. ALAT BUKTI, BARANG BUKTI DAN TEORI PEMBUKTIAN
Bab IX. UPAYA HUKUM
Daftar Bacaan
No other version available