Text
Hukum Pidana: Untaian Pemikiran
Buku Hukum Pidana: Untaian Pemikiran membahas berbagai persoalan dan perkembangan hukum pidana Indonesia melalui kumpulan pemikiran penulis yang berasal dari materi seminar serta pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Hukum Pidana. Pembahasan diawali dengan konsep dasar hukum pidana, meliputi istilah-istilah penting, fungsi hukum pidana, norma hukum pidana, asas ultimum remedium dan primum remedium, kriminalisasi dan dekriminalisasi, diskresi, disparitas, serta asas keberlakuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, buku menguraikan pengaturan dan penerapan sanksi pidana dalam berbagai peraturan, tindak pidana di bidang merek dan indikasi geografis, hukum pidana dalam perkembangan teknologi informasi dan Undang-Undang ITE, tindak pidana perdagangan orang, sistem peradilan pidana anak, serta ketentuan pidana dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembahasan juga mencakup pertanggungjawaban dan pemidanaan korporasi, termasuk perkembangan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Mahkamah Agung, serta persoalan pidana mati dalam perspektif hak asasi manusia. Selain itu, penulis mengkaji kebijakan dan pembaruan hukum pidana, penguatan kelembagaan kejaksaan, tindakan kebiri kimia ditinjau dari hukum pidana dan HAM, sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi, serta karakteristik tindak pidana terorisme. Secara keseluruhan, buku ini memberikan pandangan kritis terhadap penerapan hukum pidana, kebijakan pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, perkembangan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan pembaruan hukum pidana di Indonesia sehingga dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi mahasiswa maupun pemerhati hukum pidana.
HALAMAN PERSEMBAHAN.............V
PRAKATA.............Vii
DAFTAR TABEL........xiii
BAB II. PENGATURAN SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN UNDANG-UNDANG
BAB III. TINDAK PIDANA DIBIDANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN JENIS SANKSINYA
BAB IV. HUKUM DAN TEKNOLOGI INFORMASI
BAB V. TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
BAB VI. SISTEM PERADIDALN PIDANA ANAK
BAB VII. KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2OO9 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LTNGKUNGAN HIDUP (PPLH)
BAB VIII. PENGATURAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG.UNDANGAN
BAB IX. IMPLEMENTASI HUKUMAN MATI BAGI PETAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (PERSPEKTIF HAM)
BAB X. KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
BAB XI. PENGUATAN KEIAKSAAN SECARA KELEMBAGAAN MELALUT AMANDEMEN. UUDN 1945
BAB XII. TINDAKAN "KEBIRI KIMIA'DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA
BAB XIII. SIFAT MELAWAN HUKUM TIPIKOR DAN TEORI SIFAT MELAWAN HUKUM: CATATAN KRITIS KEBERLAKUAN PASAL 4 UU TIPIKOR
BAB XIV. TINDAK PIDANA TERORISME
DAFTAR TABEL
No other version available